Hukum Properti dan Pertanahan

Hukum Properti dan Pertanahan

Minggu, 12 Juni 2011

Ketentuan Konversi atas tanah

- Hukum tanah yang berlaku di indonesia sebelum tanggal 24 September 1960 adalah hukum tanah  yang dualistik yaitu hukum tanah barat dan hukum tanah adat. 
Hukum tanah barat tersebut mencangkup hak eigendom, hak erfpacht, hak opstal, dan lainnya serta tanah tanah hak indonesia yang diciptakan oleh pemerintah belanda (hak agrarisch eigendom) maupun pemerintah swapraja (hak grant sultan).


- Terjadi Konversi karena hukum sejak tanggal 24 September 1960
- Tanggal tersebut menentukan : 1. status tanah yang dikonversi.
                                             2. Status pemegang hak. 
                                             3. Sisa jaangka waktu yang lama
                                             4. Hapusnya hak.

- Sejak tanggal tersebut dapat didaftarkan haknya sesuai dengan PP 10/1960

- Tanggal 24 September 1980 hak tersebut bila tidak disesuaikan maka menjadi tanah negara

- Fungsi UUPA pada tanggal 24 September 1960, yaitu :

   1. Unifikasi hak atas tanah, menyatakan tidak berlaku lagi hukum tanah yang dualistik   berdasarkan diktum UUPA antara lain :


  • Agrarische Wet 1870 yg termuat dalam pasal 51 IS
  • Pernyataan domein dalam pasal 1 agrarisch bersluit
  • pertauran ttg agrarisch eigendom dan pp
  • buku II KUH perdata indonesia
  • untuk hukum swapraja secara tegas tidak dicabut namun tidak berfungsi lagi krn berdasarkan diktum keempat huruf A UUPA dinyatakan "hak-hak dan wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swparaja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini hapus dan beralih kepada negara.
   2. Unifikasi atas hak perorangan
   3. meletakkan landasan hukum untuk pembngunan hukum tanah nasional

- Hak Eigendom dikonversi menjadi hak milik dengan syarat :

   1. Pemiliknya WNI tunggal kewarganegaraan tertanggal 24 September 1960
   2. mendaftarkan konversi kekantor pertanahan dengan membawa bukti kewarganegaraan
  •   Pelaksanaan konversi
  1. Konversi semata mata karena hukum.
  2. Konversi harus memenuhi syarat konstitutip
  3. konversi memerlukan syarat deklaratoir (pendaftaran)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar